PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui: a. surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; b. pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya; c. surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang; d. sosialisasi; dan/atau e. pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
