PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Apabila Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan Crash Program yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
