PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Penanggung Utang yang wanprestasi setelah diberikan persetujuan Keringanan Utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan. (3) Dalam hal permohonan Crash Program disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
