PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN...
Pasal 19
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai Kas Yang Dibatasi Penggunaannya pada kelompok Dana Cadangan dalam Neraca Pemerintah. (2) Pembentukan Dana Cadangan Penjaminan dari APBN disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pembiayaan. (3) Dana Cadangan Penjaminan dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk.
