Pasal 13
BAB 4 — UANG DUKA
Uang Duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia, Uang Duka diberikan kepada istri/suaminya sebesar 2 (dua) kali Tunjangan Veteran terakhir. b. Dalam hal janda/duda Veteran
penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia, Uang Duka diberikan kepada anak yatim-piatu yang ditinggalkannya sebesar Tunjangan Veteran terakhir yang diterima janda/duda Veteran Republik INDONESIA. c. Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan istri/suami yang sah, Uang Duka diberikan kepada anak dari Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia.
d. Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan istri/suami/anak, Uang Duka diberikan kepada orang tua dari Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia. e. Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan istri/suami/anak maupun orang tua, Uang Duka diberikan kepada ahli waris lainnya dari Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia. f. Dalam hal janda/duda Veteran
penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan anak, Uang Duka diberikan kepada orang tua dari janda/duda Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia. g. Dalam hal janda/duda Veteran
penerima Tunjangan Veteran meninggal dunia tidak meninggalkan anak/orang tua, Uang Duka diberikan kepada ahli waris lainnya dari janda/duda Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia.
