PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 25
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB wajib menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
