PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 24
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk memastikan ada tidaknya transaksi yang mencurigakan serta melaporkan temuan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
