Pasal 2
(1) Formula untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Denda = (90% - (A – B)/90%) x 20% x C (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. A merupakan persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi; b. B merupakan total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi; dan c. C merupakan nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh verifikator independen.
