PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berupa: a. denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri; dan b. jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri. (2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula. (3) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5% (lima persen) dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.
