PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
(1) Terhadap taruna atau peserta didik Warga Negara Asing dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
