Pasal 15
(1) Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi, dan tarif pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan d. (2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna atau peserta didik teladan; b. taruna atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional; c. taruna atau peserta didik dari keluarga miskin; d. taruna atau peserta didik terdampak kondisi kahar; dan/atau
e. taruna atau peserta didik berasal dari daerah tertinggal, terluar dan terdepan INDONESIA. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
