PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PENETAPAN BUMPUN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan mengumumkan pembukaan kemitraan penempatan Uang Negara kepada Bank Umum melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan media cetak. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian permohonan kemitraan.
