PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
- Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat.
- Bank INDONESIA adalah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 23 D.
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disingkat BUMPUN adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara.
- Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
