PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan...
Pasal 22
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan/atau perangkat Daerah melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah RR dan ditetapkan sebagai tersangka, BNPB menyampaikan permohonan pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Berdasarkan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menyampaikan surat pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kepala Daerah, dengan tembusan Kepala BNPB.
