PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan...
Pasal 21
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan Hibah RR. (2) Pengawasan atas pengelolaan Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
