Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pasal 1 angka 12, dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1791);
- Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 555);
- Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1791); dan 4. Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
