Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
- permohonan Registrasi Kepabeanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan;
- permohonan untuk mendapatkan izin Penyelenggara/ Pengusaha TPB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kawasan berikat, permohonan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat; b. untuk gudang berikat, permohonan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat; c. untuk toko bebas bea, permohonan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea; d. untuk tempat penyelenggaraan pameran berikat, permohonan diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entreport Tujuan Pameran; dan
e. untuk pusat logistik berikat, permohonan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat; 3. permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/ 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; 4. permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; dan
- permohonan untuk: a. pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan b. mendapatkan NPPBKC, yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
