PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Kepala Daerah menyusun rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Bupati/walikota menyampaikan rancangan program/ kegiatan dan penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Gubernur dapat memfasilitasi bupati/walikota dalam rangka penyusunan rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta melakukan koordinasi dengan Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Besaran DBH CHT yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
