PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 22
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan penggunaan DBH CHT atas laporan realisasi penggunaan DBH CHT kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Pemantauan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. laporan realisasi semester pertama penggunaan DBH CHT dari bupati/walikota; dan b. laporan realisasi semester kedua penggunaan DBH CHT dari bupati/walikota.
