PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RJP DAN RKAP
Evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memuat penjelasan dan rincian tentang : a. evaluasi pelaksanaan RJP, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAP dan realisasi setiap tahun yang meliputi:
- asumsi yang digunakan;
- pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;
- realisasi sumber dana; dan 4) pelaksanaan Strategi dan Kebijakan yang telah ditetapkan.
b. masalah yang dihadapi Persero dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
