PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN RJP DAN RKAP
(1) Proyeksi keuangan Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f sekurang-kurangnya memuat proyeksi : a. laporan posisi keuangan; b. laba rugi; c. laporan arus kas; d. rasio keuangan; dan e. sumber dan penggunaan dana. (2) Proyeksi keuangan anak perusahaan tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f sekurang-kurang memuat proyeksi: a. laporan posisi keuangan; dan b. laba rugi.
