Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN RJP DAN RKAP
(1) Rencana Kerja Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, memuat penjelasan dan rincian tentang : a. asumsi yang digunakan dalam penyusunan RKAP; dan b. Rencana Kerja yang terdiri dari sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan dan program kegiatan perseroan. (2) Rencana Anggaran Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, memuat penjelasan dan rincian antara lain anggaran tentang: a. anggaran operasional; b. anggaran non operasional; c. anggaran pengadaan; d. anggaran teknologi informasi; e. anggaran penelitian dan pengembangan; f. anggaran pengembangan sumber daya manusia; g. anggaran investasi; dan h. anggaran kegiatan lainnya. (3) Anggaran investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi: a. anggaran investasi di dalam Persero; dan b. anggaran penyertaan pada perusahaan lain.
