PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN RJP DAN RKAP
Proyeksi keuangan dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan; b. proyeksi sumber dana dan program investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun, termasuk didalamnya proyeksi Penyertaan Modal Negara; c. proyeksi arus kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun; d. proyeksi laporan posisi keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun; dan e. proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun.
