Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN RJP DAN RKAP
Penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sekurang- kurangnya memuat: a. Tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai ketentuan anggaran dasar Persero; b. Sasaran Persero, meliputi tingkat pertumbuhan, tingkat kesehatan, sasaran, dan target tiap-tiap bidang/unit kegiatan secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya; c. Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi Persero, strategi bisnis, dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan; d. Kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan Strategi/Program Kegiatan; e. Program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggaran setiap tahunnya; dan f. keterkaitan antara Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan Persero secara rinci.
