PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 5
Tarif layanan penunjang penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan/ruangan; dan b. tarif penggunaan peralatan dan wahana survei.
