PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA...
Pasal 32
BAB 4 — PROYEKSI PENGELUARAN DAN PENERIMAAN UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN
(1) Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan melakukan pemutakhiran terhadap proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan.
(2) Pemutakhiran terhadap proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
a. Perubahan nilai proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan; dan/atau
b. Perubahan waktu proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan.
(3) Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan menyampaikan pemutakhiran terhadap proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan setiap kali ada perubahan proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan.
