PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA...
Pasal 31
BAB 4 — PROYEKSI PENGELUARAN DAN PENERIMAAN UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN
Proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat hari kerja kelima bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
