PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT...
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penelitian persyaratan administrasi, Peninjauan Lapangan dan proses sertifikasi atas permohonan yang diajukan oleh Operator Ekonomi; b. pelaksanaan perlakuan kepabeanan tertentu yang diberikan kepada AEO; c. tata cara monitoring dan evaluasi oleh unit yang menangani AEO; dan d. tata cara pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai AEO, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
