PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT...
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Operator Ekonomi yang telah mengajukan permohonan menjadi AEO dan telah dilakukan penelitian persyaratan administrasi dan Peninjauan Lapangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator terhadap hasil penelitiannya tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
