PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 6
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
Tahapan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut: a. Penetapan Penanggung Jawab Proses Likuidasi; b. Penyelesaian hak dan kewajiban sebelum Laporan Keuangan Penutup; c. Penyusunan Laporan Keuangan Penutup; d. Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup; dan e. Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.
