PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perubahan Identitas Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan: a. pemutakhiran sistem; dan/atau b. pergeseran atau perubahan alur pelaporan keuangan secara berjenjang dalam satu Entitas Pelaporan. (2) Perubahan Identitas Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Pelaporan yang disebabkan karena pemutakhiran sistem.
