PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Likuidasi yang dilakukan terhadap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
