Pasal 35
BAB 4 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Penanggung jawab UAPPA-W yang Ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).
(2) Penanggung jawab UAPPA-E1 yang Ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 yang dilikuidasi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi lampiran laporan keuangan tingkat UAPPA-W dan UAPPA-E1. (4) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
