PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut: a. tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir; b. perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena:
- penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan; atau
- pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan. c. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; d. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya; dan/atau e. perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau UBL Bukan Satker.
