PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; b. Penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; dan
c. Penyusunan Laporan Kinerja bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
