PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 28
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PADA ENTITAS AKUNTANSI PELAKSANA FUNGSI UAPPA-W/UAPPB-W ATAU UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPPA-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-Wnya. (2) UAPPB-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan barang tingkat UAPPB-Wnya.
