Pasal 27
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PADA ENTITAS AKUNTANSI PELAKSANA FUNGSI UAPPA-W/UAPPB-W ATAU UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPPA-E1 menunjuk UAPPA-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) UAPPB-E1 menunjuk UAPPB-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4). (3) UAKPA yang berada dibawah UAPPA-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) UAKPB yang berada dibawah UAPPB-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
