Pasal 17
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
(1) Sisa pagu DIPA/anggaran dalam Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dipindahkan. (2) Pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (3) Pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan hanya pada tahun berlakunya DIPA/anggaran tersebut.
(4) Proses pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai revisi anggaran. (5) Berdasarkan DIPA revisi sebagai hasil dari proses pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk, melakukan penyesuaian pagu DIPA/anggaran yang disajikan dalam LRA.
