PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 16
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup meliputi: a. Penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran; dan b. Penyelesaian aset dan kewajiban yang terdiri atas:
- Kas Lainnya dan Setara Kas;
- Piutang dan Utang; dan
- Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
