PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
SIKUBAH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Tahun 2015.
