PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor230/PMK.05/2011tentang Sistem Akuntansi Hibahdinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
