Pasal 24
BAB 6 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan Reviu atas laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah dan UAPBUN-Pengelolaan Hibah. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (3) Hasil reviu atas laporan keuangan tingkat UAPBUN-Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu. (4) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada laporan keuangan tingkat UAPBUN-Pengelolaan Hibah semesteran dan tahunan. (5) Reviu atas laporan keuangan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuanganyang mengatur mengenai Reviu atas laporan keuangan.
