Pasal 23
BAB 6 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporankeuangan dalam SIKUBAH wajibmembuatpernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPPR selaku penanggung jawab UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR; b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku penanggung jawab UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK; dan c. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penanggung jawab UAPBUN-Pengelolaan Hibah. (3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (4) Pernyataan tanggung jawabatas laporan keuangan yang disusunsetiap unit akuntansi dan pelaporankeuangan dalam SIKUBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambahkan penjelasan mengenai suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(5) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
