PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 19
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) K/L melakukan konfirmasikepada DJPPR atas data realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah secara triwulanan. (2) Konfirmasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat K/L sampai dengan satuan kerja. (3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran. (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.
