Pasal 18
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) UAPBUN-Pengelolaan Hibah menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Rekonsiliasi. (5) UAPBUN-Pengelolaan Hibah menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UABUN setiap semester dan tahunan. (6) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
