PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 13
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) Belanja Hibah dan Beban Hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah. (2) Dalam hal Belanja Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Belanja Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah yang dikeluarkan dari kas negara. (3) Dalam hal Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Beban Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah pada saat resume tagihan.
