PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 12
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) Belanja Hibah disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Beban Hibah disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
