PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 98
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013.
