PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 97
BAB 7 — ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
(1) KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II wajib: a. menyelenggarakan administrasi perkantoran; b. membuat laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang kepada superintenden; c. membuat laporan transaksi lelang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2) Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJKN membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan lelang sesuai jenis lelangnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
