PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 85
BAB 6 — RISALAH LELANG
(1) Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat Risalah Lelang. (2) Risalah Lelang terdiri atas: a. Bagian Kepala; b. Bagian Badan; dan c. Bagian Kaki. (3) Risalah Lelang dibuat dalam Bahasa INDONESIA. (4) Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut.
